Find Us On Social Media :

Nyanyian Sunyi Veronica Tan, Dari Tanah Belitung Hingga Rutan Cipinang

By Hery Prasetyo, Selasa, 9 Mei 2017 | 22:49 WIB

Veronica Tan dan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, serta anak pertama mereka, Nicholas.

Grid.ID - Di balik kekuatan karakter lelaki, sering kali ada wanita istimewa di sebelahnya.

Terlepas dari persoalan salah-benar, Basuki Tjahaya Purnama merupakan sosok dengan karakter kuat.

Kepemimpinannya juga banyak mendapat pujian karena ketegasan dan prioritas program yang dia jalankan.

Salah satu kekuatan karakternya adalah berani menegakkan apa yang dia anggap benar dan baik.

Dia tak peduli preman, tak peduli cacian, tak peduli ancaman dalam menjalankan keyakinannya menjalankan tugas.

Dan, tak bisa dipungkiri, di balik kekuatan itu ada wanita istimewa di sampingnya yang memberi dukungan besar.

Dia tak lain Veronica Tan, istri yang setia mendampinginya sejak pernikahan pada 6 September 1997.

(BACA JUGA: Putra Sulung Ahok Tampak Tegar Saat Mendatangi Hari Pertama Ayahnya di Lapas Kelas I Cipinang)

Dukungan Veronica memang tidak diujudkan dalam aksi kata-kata atau retorika berbusa-busa, atau aksi penuh pemberitaan media massa.

Dia seperti melantunkan nyanyian sunyi yang senantiasa memberi kekuatan jiwa kepada Basuki Tjahaja Purnama, termasuk saat menghadapi kasusnya atas tuduhan penistaan agama.

Begitu divonis 2 tahun oleh pengadilan, Selasa (9/5/2017), Veronica Tan juga tak memberi pernyataan berapi-api, meski emosinya tentu sedang meninggi.

Dia tetap mencoba memberikan dukungan terbaik lewat kesunyian.

Begitu Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang, Veronica Tan dan anaknya Nicholas Sean Purnama langsung menyusul.

Kedatangan mereka untuk menemui suami dan ayah mereka yang baru saja divonis hukuman dua tahun penjara untuk kasus dugaan penodaan agama, Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama.

Vero tiba bersama Nicholas di halaman rutan pukul 13.20 WIB.

Vero masuk lebih dulu ke dalam rutan, disusul oleh Nicholas.

Keduanya sama-sama tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ekspresi wajah mereka juga tampak datar dengan tatapan lurus ke depan, meski melewati kerumunan pewarta yang berada di lokasi.

(BACA JUGA: Ahok Dipenjara 2 Tahun, Ini Cuitan Selebritas yang Tiba-Tiba jadi Religius!)

Dia seolah tetap melantunkan nyanyian sunyi. Sudah tentu gejolak hati dan jiwanya meronta, karena sang suami berada di tahanan.

Namun, Vero lebih mengerahkan seluruh energinya dengan caranya. Memberi dukungan dan mencurahkan kasih sayang buat orang tercinta, Basuki Tjahaja Purnama.

Menangis, itu pasti. Tapi, tangisan itu terkesan sunyi. Mungkin tak terdengar dan tak terekspose gegap gempita media masa, tapi tangisan sunyi itu sudah tentu menyayat hati.

Ketegaran Vero sudah teruji. Dia selalu setia dan tenang mendampingi dan mendukung dinamika Ahok sejak terjun di dunia keras politik Indonesia pada 2004.

Sekian ancaman, tekanan, cacian sudah biasa dia alami.

Manusiawi jika ketakutan dan kegetiran datang bertubi. Tapi, Veronica selalu menunjukkan ketenangannya.

Seperti melantunkan nyanyian sunyi, memainkan nada-nada sakral buat sang suami.

"Saya selalu suport suami, tapi juga tetap menjaga rumah memikirkan anak-anak, tidak harus selalu bersamanya," kata Veronica Tan.

Kekuatannya membangun keseimbangan antara urusan suami, anak, dan keluarga itu ternyata menjadi kekuatannya, juga kekuatan Ahok.

"Dari dulu bapak (Ahok) begitu, darah perjuangan. Kita dukung sebaik mungkin dan anak-anak juga sudah tahu siapa bapaknya," tambahnya.

Artinya, Vero dan anaknya juga sudah menyadari setiap risiko jalan hidup yang diambil Ahok. Jalan hidup perjuangan, menurut istilahnya, yang tentu memiliki banyak risiko, termasuk ditahan.

(BACA JUGA: Hampir Sentuh Rp 1 Milyar Biaya Rumah Sakit Jupe, Ahok Langsung Masukin)

Namun, satu keyakinan Veronica yang membuatnya kuat dan yakin, suaminya punya idealisme membela kebenaran.

"Anak-anak juga bangga bapaknya orang baik, karena mau berjuang untuk orang banyak. Saya juga berusaha memprotek anak-anak," jelas Vero.

Perjalanan ke Cipinang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Kisah ini bermula dari peristiwa pada 27 September 2016, ketika Ahok berpidato saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.

Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.

Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menodai agama.

Semula Ahok hanya berbicara perihal program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Pernyataan Ahok pun menyulut kemarahan.

Demo menuntut Ahok pun digelar akbar pada 4 November silam.

Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas.

Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.

Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.

Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.

Awalnya pidato Ahok itu tidak ada yang mempermasalahkan.

Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober, kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

Namun, pengadilan atas kasus itu tetap dijalankan dan Selasa (9/5/2017), dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun. (*)