Find Us On Social Media :

Ada Tilang Online di Operasi Patuh 2017, Begini Cara Bayar Dendanya

By Kama, Rabu, 10 Mei 2017 | 02:48 WIB

Tilang Online

Grid.ID - Operasi Patuh 2017 sudah mulai digelar.

Dalam pelaksanaannya, Polisi akan menerapkan sistem tilang online bagi pelanggar.

Seperti apa prosedur tilang online tersebut?

(BACA JUGA: Luar Biasa, Gaji Pembantu Rumah Tangga ini Kalahkan Gaji Manager! )

Langkah penting yang pertama, diharapkan seluruh masyarakat mengunduh aplikasi tilang yang berbasis android ini.

Menurut AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya, dengan aplikasi tersebut petugas akan memilih jenis formulir yang dikeluarkan kepada pelanggar.

Entah formulir biru atau merah.

Dari situ petugas juga akan menentukan level pelanggarannnya; pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Jika sudah ditentukan jenis pelanggarannya maka petugas akan memberikan ID tilang kepada pelanggar sebagai kode registrasi.

(BACA JUGA: Ahok Dipenjara 2 Tahun, Ini Cuitan Selebritas yang Tiba-Tiba jadi Religius!)

Dicontohkan Budi, pelanggaran ringan misalnya apabila pengemudi menggunakan lajur kanan padahal tidak sedang ingin mendahului.

Contoh pelanggaran sedang antara lain menaikkan atau menurunkan penumpang tidak sesuai ketentuan.