Find Us On Social Media :

Ada Tilang Online di Operasi Patuh 2017, Begini Cara Bayar Dendanya

By Kama, Rabu, 10 Mei 2017 | 02:48 WIB

Tilang Online

Sedangkan pelanggaran berat tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

“Setelah itu data pelanggar akan dicatat di dalam aplikasi, termasuk barang sitaannya: SIM, STNK atau kendaraanya itu sendiri, tak terkecuali lokasi penindakan,” papar Budi.

Setelahnya pelanggar dapat membayar denda titipan untuk mengambil barang sitaan ke rekening BRI.

Denda sementara ini sebesar Rp 500 ribu dan harus segera dibayartkan saat itu juga oleh pelanggar menggunakan m-Banking, i-Banking, teller bank  atau transfer via ATM agar surat tidak disita.

(BACA JUGA: Tragis,Inilah Detik-detik Bintang Film Panas Digigit Hiu, 4 Hari Setelahnya Ini yang Terjadi)

Denda ini bersifat titipan sementara sampai dengan kasus pelanggar disidangkan.

Setelah menunjukan bukti pembayaran denda sementara, pelanggar berhak meminta atau menggambil surat atau barang yang disita oleh petugas.

Mudah kan? (*)

(Penulis: Akbar Keimas/Autobild)