Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani dan Syahrini Disebut Terindikasi Melakukan Pidana Pajak, Ini Bukti Permulaannya

By Hery Prasetyo, Kamis, 11 Mei 2017 | 01:33 WIB

Ahmad Dhani dan Syahrini.

"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.

Terdakwa Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

(BACA JUGA: Namanya Disebut Dalam Kasus Suap Pajak, Akun Syahrini Ramai Dikomentari Netizen )

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Salah satunya, terkait bukti permulaan tentang dugaan pidana pajak yang dilakukan PT EKP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)