Find Us On Social Media :

Ini Kronologi Ahmad Dhani dan Syahrini Disebut Terindikasi Pidana Pajak... Kok Bisa Ya?

By Dosir Weis, Kamis, 11 Mei 2017 | 22:11 WIB

Ahmad Dhani saat dijumpai Grid.ID usai acara peluncuran karya musik dan puisi ‘Sajak Sang Penista’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Grid.ID - Nama musisi Ahmad Dhani ikut disebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Produser sekaligus pentolan band Dewa 19 diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna.

(BACA JUGA Ini Dia 5 Kedekatan Reza Rahadian dan Adinia Wirasti yang Bikin Baper Banget... Jangan Cemburu!)

Jaksa KPK menanyakan kepada Endang tentang beberapa nama wajib pajak yang diduga terindikasi pidana pajak.

"Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani ?" Kata jaksa KPK.

Endang mengakui bahwa memang ada wajib pajak atas nama Ahmad Dhani Prasetyo yang diperiksa dalam bukti permulaan.

Endang memastikan bahwa nama yang dimaksud adalah Ahmad Dhani yang berprofesi sebagai artis.

Selain Dhani, Endang juga menyebut nama penyanyi Syahrini.

Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah ada arahan yang diberikan Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi Ahmad Dhani maupun Syahrini.

(BACA JUGA Fansnya Beri Pujian Karena Ayu Ting Ting Promosikan Produk Shamponya... Dahsyat!)

"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.