Ia melakukan tindakan asusilanya tersebut pada bulan April 2017.
"Dia ngakunya pacaran dengan korban," ucapnya.
Antara pelaku dengan korban menjalin kasih sejak tahun 2014.
Dan tidak diketahui oleh orangtuanya.
"Alasannya divideokan untuk koleksi pribadinya," kata Tatang.
Akibat perbuatannya itu, guru bejat jni dijerat Pasal 81 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Sanksi pidana buat pelaku tidak main - main, tapi kejadian seperti ini tetap saja terjadi. Kami harapkan peran dari semua pihak dalam pencegahan kasus - kasus seperti ini," paparnya.(*)