Karena menurut Kombes Pol Indra Jafar laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan dari media sosial.
Baca Juga : Kunjungi Kampung Dylan Sahara, Ifan Seventeen Belum Berniat Pulang ke Jakarta
"Termasuk nanti penentuan pasalnya kita liat. Karena menurut pelapor kan lewat medsos. Tapi nanti kita lihat sejauh mana. Asas praduga tak bersalah tentunya kita tempatkan," tukasnya. (*)