Sedangkan motor milik temannya yang jadi kendaraan selama pelarian, juga telah diamankan kepolisian dengan proses hukumnya ditangani oleh Polsek Sangasanga, Polres Kutai Kartanegara.
Terkait dengan aksi pemukulannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda.
Untuk diketahui, pelaku merupakan mantan pekerja tambang baru bara yang kerap pindah pindah tempat kerja.
Sejauh ini kepolisian menilai kejiwaan pelaku masih normal, dengan komunikasi yang masih lancar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul, "BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pria yang Memukul Mahasiswi Samarinda saat Sedang Shalat"