Grid.ID - Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor seperti rombongan Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sekretariat Kabinet (Setkab) menilai, konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Dalam situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu.
Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
(BACA JUGA : Adu Kambing Moge vs Truk, Anggota Polisi Tewas!)
Mesti melanggar hukum hingga saat ini, konvoi konvoi motor besar masih saja meminta pengawalan polisi.
Bahkan, pengedara lain pun kadang menjadi korban arogansi baik oknum aparat polisi yang mengawal maupun peserta konvoi.
Dikutiip dari akun instagram @infia_fact oleh Grid.ID, ada pengendara wanita yang menjadi arogansi oknum polisi pengawal konvoi.
Seorang petugas kepolisian yang sedang mengawal konvoi moge, tertangkap kamera mematahkan spion mobil yang dikendarai oleh seorang wanita.
Video rekaman ini awalnya diunggah di akun Facebook Jihan Kudzaqi lalu dibagikan ke beberapa akun instagram maupun facebook.
Inilah rekaman yang dikutip Grid.ID dari Infia Act.