Video ini dibagikan oleh beberapa akun seperti @Kabar Boombastis dan @lambe_turah_.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwajib mengenai kejadian arogansi pengawalan konvoi motor besar.
Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.
Dalam situs setkab.go.id juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
(BACA JUGA Dear Hijabers, Perhatikan Hal Ini Biar Kamu Nggak Celaka Saat Dibonceng Naik Motor)
Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian keterangan dalam situs tersebut.
Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas.
(BACA JUGA Waduh Bocor, Inilah 10 Percakapan Penumpang dan Pengemudi Ojek Online, Dijamin Ngakak)
Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.
Setkab mengimbau agar polisi tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan sepeda motor Harley Davidson tersebut.
Seandainya tetap ada pengawalan dari polisi, maka pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene, dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. (*)