Grid.ID - Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor seperti rombongan Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sekretariat Kabinet (Setkab) menilai, konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Dalam situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu.
Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
(BACA JUGA : Adu Kambing Moge vs Truk, Anggota Polisi Tewas!)
Mesti melanggar hukum hingga saat ini, konvoi konvoi motor besar masih saja meminta pengawalan polisi.
Bahkan, pengedara lain pun kadang menjadi korban arogansi baik oknum aparat polisi yang mengawal maupun peserta konvoi.
Dikutiip dari akun instagram @infia_fact oleh Grid.ID, ada pengendara wanita yang menjadi arogansi oknum polisi pengawal konvoi.
Seorang petugas kepolisian yang sedang mengawal konvoi moge, tertangkap kamera mematahkan spion mobil yang dikendarai oleh seorang wanita.
Video rekaman ini awalnya diunggah di akun Facebook Jihan Kudzaqi lalu dibagikan ke beberapa akun instagram maupun facebook.
Inilah rekaman yang dikutip Grid.ID dari Infia Act.
(BACA JUGA Kegilaan yang Viral, Pria yang Ternyata Polisi Ini Mencabuli Hiu)
Aksi tidak terpujinya itu pun mendapat reaksi negatif dari netizen.
@andrewmnrg : "Kalo ambulance atau pemadam gpp. Ini moge? Presiden pun ga selebay itu pak"
@dikavanukiya : "Memang sekarang polisi seperti preman, contoh aja kalau ada konvoi atau iring"an pejabatan yg sewa polisi. dijalan itu seenaknya"
@dkaptr : "Yang boleh dikawal itu cuman presiden"
@dkaptr : "Sebenernya itu illegal"
@rickycandra16 : "Catat lah kb nya laporin ke pihak berwajib , karena itu jelas anda di rugikan karena udah di jalur yg benar."
@javidsym : "jadi salah siapa? Moge?polisi?macet?"
@priandhikabadi : "#stoppengawalanmoge"
@rudi_cndraD : "bayar berapa tu woy"
(BACA JUGA Moge Kawasakinya Akan Dilelang, Ini Kronologi Kecelakaan Yang Merenggut Nyawa Ustaz Uje)
Video ini sudah menjadi viral.
Video ini dibagikan oleh beberapa akun seperti @Kabar Boombastis dan @lambe_turah_.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwajib mengenai kejadian arogansi pengawalan konvoi motor besar.
Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.
Dalam situs setkab.go.id juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
(BACA JUGA Dear Hijabers, Perhatikan Hal Ini Biar Kamu Nggak Celaka Saat Dibonceng Naik Motor)
Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian keterangan dalam situs tersebut.
Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas.
(BACA JUGA Waduh Bocor, Inilah 10 Percakapan Penumpang dan Pengemudi Ojek Online, Dijamin Ngakak)
Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.
Setkab mengimbau agar polisi tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan sepeda motor Harley Davidson tersebut.
Seandainya tetap ada pengawalan dari polisi, maka pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene, dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. (*)