"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
(Baca Juga: Ketahuan Putri Berpoligami 7 Tahun, Ustaz Al Habsyi Katakan Ini Sudah Takdir )
"Tidak apa menikah sekali dua. Yang penting kedua mempelai perempuan ikhlas dan mau menerima satu sama lain," katanya, Selasa (16/5/2017) saat dihubungi oleh Sriwijaya Post dan dikutip oleh Grid.ID.
Menurut Saim, jika pihak pria tak mampu berlaku adil maka disarankan cukup satu saja sehingga tak menyakiti salah satu di antara istrinya.
"Nikah itu ibadah jangan sampai niatnya melenceng dari situ," katanya. (*)