Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Kirana Larasati akhirnya melayangkan gugatan cerainya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 21 April 2017 lalu.
Sebelum akhirnya menggugat cerai, Kirana menegaskan kalau dia sudah memikirkan segalanya masak-masak.
"Ini kan bukan hal mudah untuk datang ke sini ya.”
(BACA JUGA Kirana Larasati Sudah Pisah Ranjang Lama dengan Suami Tapi Masih Komunikasi Demi Anak)
“Pasti saya juga menimbang, memikirkan berhari-hari, berbulan-bulan.”
“Tapi saya akhirnya mantap di sini (cerai)," ungkap Kirana Larasati saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Kuasa hukum Kirana Larasati, Nendi Haryadi mengungkapkan, kedua belah pihak telah berupaya bertahan.
(BACA JUGA Kirana Larasati Akhirnya Ungkap Alasan Gugat Cerai Suami!)
Mereka berharap untuk tidak bercerai dan berusaha memperbaiki kondisi rumah tangganya yang sudah sejak lama bermasalah.
"Ini masalah sudah lama, tapi berusaha bertahan dengan berharap adanya perubahan kondisi rumah tangga mereka berdua," ujar Nendi.
"Namun kenyataannya hingga diajukannya gugatan cerai, memang tidak ada perubahan signifikan dalam rumah tangga mbak Kirana dan mas Tama."
(BACA JUGA Ditanyai Wartawan Bercerai Atau Tidak, Begini Reaksi Kirana Larasati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)
"Bukan memperbaiki sikap ya, tapi memperbaiki keadaan rumah tangga.”
“Mereka telah berupaya maksimal, tapi tidak ada titik temu," jelas Nendi.
Hari ini, sidang cerai Kirana dan Tama Gandjar, masih dalam tahap awal.
(BACA JUGA Apakah Kirana Larasati Menggugat Cerai, Simak Video Berikut)
Makanya, belum bisa dipastikan apakah gugatan cerai Kirana akan dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
"Proses cerai ini belum bisa dipastikan mereka bercerai, karena masih belum ada putusan pengadilan.”
“Kalau memang pengadilan memutuskan bercerai, ya berarti memang jodohnya sampai di situ saja," tutup Hendi.
(BACA JUGA Diisukan Cerai, Kirana Larasati Datangi Pengadilan Agama Hari Ini!)
Hari ini, Kamis (18/5/2017) digelar sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.
Namun, persidangan ditunda hingga 15 Juni 2017 lantaran pihak tergugat tidak hadir. (*)