Find Us On Social Media :

Berkat Video Pengakuan Bikinan Sendiri, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Tertangkap

By Way, Jumat, 19 Mei 2017 | 16:14 WIB

Kondisi Novel Baswedan

Grid.ID-Tim Polda Metro Jaya menangkap Miko Panji Tirtayasa atas dugaan keterlibatan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Miko merupakan keponakan tersangka suap di MK, Muchtar Efendi, yang pernah diperiksa Novel sebagai saksi.

"Sudah (diamankan), Saudara Miko ini begitu videonya viral di medsos, saya juga kontak dengan Pak Ketua KPK."

"Dan Ketua KPK juga meminta untuk sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

(BACA JUGA Afgan Merinding Baca Ayat Suci Al Quran, Begini Ceritanya )

Seperti dilansir Tribunnews (19/5/2017), Kapolri menyatakan bahwa Miko Panji Tirtayasa punya latar belakang masalah dengan penyidik KPK Novel Baswedan.

Sehingga Miko masuk dalam bagian kelompok yang berpotensi melakukan penyiraman air keras.

Dugaan ini berdasarkan penyelidikan sementara, termasuk dugaan motif sakit hati sebagaimana pengakuan Miko dalam video yang dibuat dan diviralkannya.

Tito menceritakan, diamankannya Miko adalah hasil penyelidikan secara deduktif yang merujuk pada motif pelaku menyerang korban.

Di antaranya dengan melakukan pencarian data atau informasi kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.

(BACA JUGA Bandel, Ternyata Banyak yang Masuk Terowongan MRT DKI Secara Ilegal, Ini Dia 10 Fotonya )

Video Pengakuan Sakit hati

Beberapa waktu lalu beredar video berisi seorang pria mengaku bernama Miko Panji Tirtayasa, keponakan Muhtar Efendi.

Di video tersebut, Miko mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasua suap Akil Mochtar.

Dia beralasan karena ancaman Novel Baswedan dkk, dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK dan pihak lain.

(BACA JUGA Terpopuler: SPG Terkapar Akibat Perang Oppo vs Vivo di Jalanan, Bentuk Miss V Paling Disukai Pria, dan 5 Manfaat Tidur Telanjang )

Ia juga mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

Kini, Miko menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Mapolda Metro Jaya. 

Ia dicecar pertanyaan tentang pengakuannya di video yang dibuatnya pada 1 April 2016 itu, termasuk dikroscek soal tranfer dana.

Dalam salah satu jawabannya, Miko mengaku membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan.

(BACA JUGA Cinta Memang Buta, Wanita Cantik Ini Rela Bayar Rp 3 Miliar untuk Rebut Pacar Orang Lain, Mengejutkan )

Harapannya, bisa mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjur tercerai-bercerai pasca-memberikan kesaksian.

"Dia ingin menetralisir situasi di keluarganya yang terjadi perpecahan setelah dia memberikan kesaksian."

"Terutama dengan pamannya yang bernama Muhtar Efendi yang sudah divonis hakim, yang saat itu kasusnya ditangani oleh timnya Novel Baswedan," jelas Tito. (*)