Grid.ID - Coba cek saldo rekening di bank milik kamu.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Salah satu isinya yakni adanya kewajiban Bank melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
(BACA JUGA : Ngeri! Lebih Dari Rp 500 Juta Harga 'Nyogok' Masuk Bintara Polisi, Seperti Ini Kisahnya)
(BACA JUGA : Tepok Jidat! Wanita Ini Minum Sperma Tiap Hari, Setelah Lebih Dari Setahun Hasilnya Bikin Merinding)
Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS, atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).
"Batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah 250.000 ribu dollar AS," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Sri Mulyani, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional.
Hal itu adalah konsekuensi yang harus dipatuhi pemerintah lantaran ingin bergabung kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Jadi, kata Sri Mulyani, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subjek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional.
(BACA JUGA : Heboh! Di Tengah Hutan Seorang Kakek Sholat di Atas Sungai, Kejadian Selanjutnya Lihat Video)
"Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," kata Ani.