Find Us On Social Media :

Wajib Baca! Buat Kamu yang Saldo Rekeningnya Rp 3,3 M, Pemerintah Akan Lakukan Ini

By Octa, Sabtu, 20 Mei 2017 | 04:44 WIB

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Grid.ID - Coba cek saldo rekening di bank milik kamu.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu isinya yakni adanya kewajiban Bank melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

(BACA JUGA : Ngeri! Lebih Dari Rp 500 Juta Harga 'Nyogok' Masuk Bintara Polisi, Seperti Ini Kisahnya)

(BACA JUGA : Tepok Jidat! Wanita Ini Minum Sperma Tiap Hari, Setelah Lebih Dari Setahun Hasilnya Bikin Merinding

Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS, atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).

"Batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah 250.000 ribu dollar AS," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menurut Sri Mulyani, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional.

Hal itu adalah konsekuensi yang harus dipatuhi pemerintah lantaran ingin bergabung kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Jadi, kata Sri Mulyani, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subjek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional.

(BACA JUGA : Heboh! Di Tengah Hutan Seorang Kakek Sholat di Atas Sungai, Kejadian Selanjutnya Lihat Video)

"Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," kata Ani.

Saat ini, setidaknya ada 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sementara sisanya bergabung pada 2018.

Melalui kebijakan ini, maka akses informasi keuangan bisa dipertukarkan secara otomatis bagi para negara anggotanya.(*)

(Kompas.com/Yoga Sukmana)