Grid.ID - Pada 27 April lalu, Polda Jatim membongkar sindikat makelar perekrutan calon polisi tahun 2017.
Uang sebesar 380 juta rupiah lah yang menjadi saksi bisu 'tebusan' agar bisa lancar menjadi polisi di jalur bintara.
Modusnya adalah jika membayarkan sejumlah uang, maka para calon anggota polisi ini bisa dengan mudah masuk.
Meski harga yang harus dibayarkan jumlahnya tidaklah sedikit, tapi masih banyak saja yang memanfaatkan modus seperti itu.
(BACA JUGA Terharu, Fildan Bau Bau Terima Hadiah Ratusan Juta D’Academy 4 di Atas Kursi Roda )
Tapi tak hanya sekali ini, modus-modus penerimaan anggota polisi Indonesia terungkap.
Sebelumnya, juga ada kasus serupa di daerah Sumatera Selatan yang sempat membuat geram Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Di Sumsel, barang bukti yang didapatkan penyidik jauh lebih banyak dibanding Jatim.
(BACA JUGA Aplikasi Kencan Online Indonesia dan Singapura Bersatu, Bantu Cari Jodoh Online dan Offline )
Uang sebanyak 4,7 miliar rupiah yang kemudian bertambah menjadi 6,7 miliar rupiah berhasil dijadikan barang bukti.
Sertifikat tanah dan BPKB motor BMW juga dijadikan barang bukti karena diduga dibeli dari hasil pungli.
Modus yang digunakan oleh oknum PNS dan polisi ini adalah menerima suap dan pungli.