Grid.ID - Uni Eropa dikenal sangat ketat dalam menerapkan aturan.
Nggak heran bila perusahaan sekelas Facebook sekalipun kena denda karena dianggap melanggar aturan yang mereka buat.
Facebook diharuskan membayar denda lebih dari US$ 120 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Hal itu terkait keterangan palsu yang diberikan Facebook kepada para pejabat Uni Eropa soal keamanan data, dalam proses pembelian layanan pesan WhatsApp pada 2014.
(BACA JUGA: Ini Detik-detik Saat Fildan Bau Bau Pingsan Usai Jadi Pemenang D’Academy 4)
Denda ini diputuskan oleh Komisi Eropa dan diumumkan hari Kamis (18/5/2017).
Pihak Uni Eropa mengatakan, setelah pengambil-alihan WhatsApp disetujui, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain.
Padahal sebelumnya, Facebook sudah memberikan jaminan kepada Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu nggak bisa secara otomatis dilakukan.
Komisioner persaingan Uni Eropa, Margarethe Vestager, mengatakan, denda ini memberi sinyal yang jelas bahwa perusahaan-perusahaan harus memberikan informasi yang benar dan akurat.
(BACA JUGA: 2 Jam Mengintip Kehidupan Pemadam Kebakaran, yang Pantang Pulang Sebelum Padam)
"Semua perusahaan harus mematuhi aturan Uni Eropa, melaksanakan kewajiban, termasuk memberikan informasi yang benar," kata Vestager.
Terkait sanksi ini, pihak Facebook mengatakan mereka nggak berniat mengelabui atau menyesatkan pejabat-pejabat Uni Eropa.