Atas kasus ini, mereka yang terjaring dianggap melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008, tenatng pornografi.
Usia pelaku seks sesame jenis tersebut beragam, dari yang muda hingga pria paruh baya.
Ketika dijaring, sebagian besar dari mereka dalam keadaan tanpa busana alias bugil. (*)