Find Us On Social Media :

Sudah Lama Diincar Polisi, Tersangka dari Kasus Pesta Gay Bisa Dipenjara Sampai 10 Tahun

By Kama, Senin, 22 Mei 2017 | 22:39 WIB

Para tersangka dari kasus pesta gay ini bisa dikenakan pasal yang memenjarakan mereka sampai 10 tahun.

Laporan wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan

Grid.ID - Pada hari Minggu (21/5) polisi menggrebek pesta gay di sebuah ruko di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penggrebekan itu polisi berhasil menetapkan sepuluh orang tersangka.

(BACA JUGA: Hari Patah Hati Sedunia, Ini Dia Foto Raisa dan Hamish Daud yang Fix Bikin Patah Hati Netizen)

"Ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik, dua kasir dan seorang security.” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Senin (22/5/2017).

“Selain itu ada empat pelaku striptis dan dua orang tamu yang ikut striptis," tambahnya.

Mereka yaitu CD selaku pemilik, N dan D selaku kasir dan RA selaku petugas keamanan.

Sementara empat penari striptisnya berinisial SA, BY, R, dan TT.

Sedangkan dua orang tamu yang ikut striptis ialah A dan S.

(BACA JUGA: 2 Jam Mengintip Kehidupan Pemadam Kebakaran, yang Pantang Pulang Sebelum Padam)

Kombes Dwino juga mengatakan bahwa tempat tersebut sudah diintai sejak lama karena disinyalir ada kegiatan komunitas gay di dalamnya.

"Setelah dapat info tersebut, diketahui memang ada kegiatan kaum gay. Bahkan diduga ada pesta seks.”