Find Us On Social Media :

Sudah Lama Diincar Polisi, Tersangka dari Kasus Pesta Gay Bisa Dipenjara Sampai 10 Tahun

By Kama, Senin, 22 Mei 2017 | 22:39 WIB

Para tersangka dari kasus pesta gay ini bisa dikenakan pasal yang memenjarakan mereka sampai 10 tahun.

“Maka tadi malam Unit Satreksrim kami, dipimpin Pak Kasat langsung ke TKP untuk menggrebek," ujarnya.

Keempat pengelola tersebut dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mereka disangkakan pasal tersebut karena sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi.

(BACA JUGA: 11 Fakta Menarik Soal Hamish Daud, Mulai dari Hidup Miskin Sampai Hilang Ingatan!)

Sementara enam orang lainnya dikenakan lasal 36 juncto pasal 10 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Para penari striptis dan dua tamu ini disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi. (*)