Find Us On Social Media :

Sudah Lama Diincar Polisi, Tersangka dari Kasus Pesta Gay Bisa Dipenjara Sampai 10 Tahun

By Kama, Senin, 22 Mei 2017 | 22:39 WIB

Para tersangka dari kasus pesta gay ini bisa dikenakan pasal yang memenjarakan mereka sampai 10 tahun.

Laporan wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan

Grid.ID - Pada hari Minggu (21/5) polisi menggrebek pesta gay di sebuah ruko di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penggrebekan itu polisi berhasil menetapkan sepuluh orang tersangka.

(BACA JUGA: Hari Patah Hati Sedunia, Ini Dia Foto Raisa dan Hamish Daud yang Fix Bikin Patah Hati Netizen)

"Ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik, dua kasir dan seorang security.” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Senin (22/5/2017).

“Selain itu ada empat pelaku striptis dan dua orang tamu yang ikut striptis," tambahnya.

Mereka yaitu CD selaku pemilik, N dan D selaku kasir dan RA selaku petugas keamanan.

Sementara empat penari striptisnya berinisial SA, BY, R, dan TT.

Sedangkan dua orang tamu yang ikut striptis ialah A dan S.

(BACA JUGA: 2 Jam Mengintip Kehidupan Pemadam Kebakaran, yang Pantang Pulang Sebelum Padam)

Kombes Dwino juga mengatakan bahwa tempat tersebut sudah diintai sejak lama karena disinyalir ada kegiatan komunitas gay di dalamnya.

"Setelah dapat info tersebut, diketahui memang ada kegiatan kaum gay. Bahkan diduga ada pesta seks.”

“Maka tadi malam Unit Satreksrim kami, dipimpin Pak Kasat langsung ke TKP untuk menggrebek," ujarnya.

Keempat pengelola tersebut dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mereka disangkakan pasal tersebut karena sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi.

(BACA JUGA: 11 Fakta Menarik Soal Hamish Daud, Mulai dari Hidup Miskin Sampai Hilang Ingatan!)

Sementara enam orang lainnya dikenakan lasal 36 juncto pasal 10 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Para penari striptis dan dua tamu ini disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi. (*)