Grid.ID - Nggak diduga, tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Saat itu, Veronica Tan, istri Ahok juga hadir mendampingi tim penasihat hukum.
Diketahui sebelumnya, jika tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan banding setelah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dalam kasus penodaan agama.
Adapun saat itu, Ahok telah dituntut oleh Jaksa dengan Pasal Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
(BACA JUGA Tangan Kanan Young Lex Dihiasi "Wajah Ahok", Semoga Ahok Tetap Gahar!)
Berdasarkan pasal tersebut, Jaksa menuntut Ahok dipenjara 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Namun majelis hakim malah memberikan vonis yang berbeda dengan jaksa.
Tak Terima Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini yang Dilakukan Pakar HAM dari PBB!
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Atas dasar pasal tersebut, majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.