(BACA JUGA Hah, Ahok Pucat Disoraki Penghuni Rumah Tahanan Cipinang... Kok Bisa Ya?)
Vonis tersebutlah yang membuat para kuasa hukum ingin mengajukan banding atas kasus yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
Namun, tidak disangka-sangka, kini pihak keluarga diketahui telah mencabut permohonan banding Ahok.
Grid.ID yang mendapat himpunan oleh TribunWow.com, inilah fakta-fakta pencabutan banding kasus Ahok tersebut.
Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding
1. Alasan batal ajukan banding
Josefina Syukur, selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan bahwa Veronica Tan yang meminta agar banding tak diajukan.
Permintaan Vero ini disampaikan dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (22/5/2017) sore.
(BACA JUGA Wow, Mediasi Tsania Marwa dan Atalarik Syach Gagal, Mereka Nggak Bakal Damai!)
Terkait alasan pembatalan, Josefina belum bersedia membeberkannya.
Nantinya Veronica akan menyampaikan alasan tersebut secara langsung melalui jumpa pers.