Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Sidang cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syach masih terus berlanjut.
Hari ini, Selasa (23/5/2017) digelar sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan hasil mediasi dan penambahan atau perbaikan gugatan dari penggugat, Tsania Marwa.
"Sidang hari ini menyampaikan, pertama bahwa proses mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach dinyatakan deadlock atau buntu.”
(BACA JUGA Wow, Mediasi Tsania Marwa dan Atalarik Syach Gagal, Mereka Nggak Bakal Damai!)
“Sehingga tidak terdapat kesepakatan untuk mereka berbaikan," terang kuasa hukum Atalarik Syah, Junaidi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pihak Tsania Marwa juga menambah kuasa hukumnya menjadi dua orang.
"Dalam hal ini penggugat Tsania Marwa menambah kuasa hukum," lanjut Junaidi.
(BACA JUGA Akhirnya! Tsania Marwa Boleh Bertemu Anaknya, Asalkan....)
Selain itu, dalam sidang kali ini pihak Marwa juga mempertegas gugatannya tentang hak asuh anak.
"Bukan penambahan gugatan, tapi mempertegas saja soal hak asuh anak karena anak itu masih berusia di bawah 12 tahun dua-duanya," jelas kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi.
Perihal anak ini cukup menjadi permasalahan di antara keduanya.