Majelis hakim juga menyarankan keduanya harus memikirkan perceraian ini secara baik-baik karena kini ada anak juga yang harus dipikirkan dari hasil pernikahannya itu.
“Apalagi nantinya kalau cerai yang mengakibatkan seorang anak yang saat ini sedang dalam kandungan yang akan mengetahui tentang perbuatan-perbuatan antara ayah dan ibunya. Itu yang harus kita hindari,” tukasnya. (*)