Find Us On Social Media :

Inilah Ahok Yang Telah Ikhlas dengan Air Mata Veronica... Mengharukan!

By Dosir Weis, Rabu, 24 Mei 2017 | 21:07 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istri, Veronica Tan, serta ketiga anak mereka.

Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu.

Menutut Fify, banyak pendukung dan relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi agar Ahok dibebaskan.

Bahkan mereka memberi jaminan KTP agar Ahok menjalani tahanan kota.

"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar Pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

(BACA JUGA Setelah Lama Pergi dari Indonesia, Cinta Laura Jadi Mirip Putri Negeri Dongeng.... Wow!)

Walau pihak Ahok telah membatalkan langkah banding, putusan pengadilan terhadap Ahok tidak otomatis berkuatan hukum tetap karena kejaksaan belum mengambil sikap atas keputusan Ahok itu.

Sebagaimana diberitakan, kejaksaaan telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok,

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono sebelumnya mengatakan pihaknya belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding Ahok.

Meski telah mengetahui dari media, tim JPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Dengan demikian, mereka belum menentukan sikap yang bisa diambil setelahnya.

"Paling tidak, saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Utara. Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin malam.

(BACA JUGA Hmmm... Benarkah Ibunda Malu Terhadap Awkarin? Ini Jawabannya....)

Nah, Seperti yang udah kita ketahui dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan.

Sementara hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.(Alsadad Rudi)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul Keikhlasan Ahok dan Air Mata Veronica