Grid.ID - Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gurbernur DKI Jakarta.
Surat itu sendiri diajukan pada Selasa (23/5/2017).
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi olej Kompas.com dan dilansir Grid.ID, Rabu (24/5/2017).
(BACA JUGA : Tragis! Bagian Dada Perempuan Seksi Itu Tiba-Tiba 'Meledak', Setelah Melakukan Hal Seperti Ini)
(BACA JUGA : Amazing! Al-Qur'an Dari Abad 18, di Videonya Kamu Nggak Bakal Percaya Ada Gambar Apa dipinggirannya )
Dapat uang pesiun nggak ya?
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok memperoleh uang pensiun.
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun).
Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7/2017).
(BACA JUGA : Valentino Rossi Alami Kecelakaan dan Terancam Absen di MotoGP Seri Mugello Italia, Seperti Ini Kondisi Saat Ini)
Dengan mendapatkan uang pensiun, itu artinya Ahok berhenti dengan hormat.
"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Sumarsono.