Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.
Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.
Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.(*)
Berita ini dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta