Laporan wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Jenderal Kapolri Tito Karnavian mengadakan konferensi pers terkait dengan kasus aksi terorisme.
Tentang pemberantasan tindakan terorisme, Kapolri merasa harus ada peraturan perundang-undangan yang lebih ketat terkait dengan tindakan terorisme.
Hal itu dirasakan setelah terbitnya (Perpu 2002) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang berisikan tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa berawal dari kasus bom yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu membuat Perpu 2002 hingga 2017 dapat direalisasikan oleh Polri.
(BACA JUGA: VIDEO Akad Nikah Mantan Istri Deddy Corbuzier, Kalina Oktarani dan Hendrayan)
Bahkan, selama 15 Tahun tersebut, Polri sudah menangkap lebih dari 1000 orang yang terkait dengan aksi terorisme
(*)