Grid.ID - Bisnis esek-esek online, terbongkar di Jombang yang terkenal jadi kota Santri.
Dengan aplikasi WhatsApp, tersangka menjajakan barang dagangannya.
Petugas Polres Jombang membekuk Winarno (48), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Ini karena dia ketahuan menjadi mucikari jaringan prostitusi online tersebut.
(BACA JUGA : Jennifer Dunn Kerap Kunjungi Paranormal Ki Prana Lewu, Ini yang dilakukan)
(BACA JUGA : Perut Kelihatan Endut Maia Estianty Seperti Lagi Hamil, Kok Bisa Sih)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan foto-foto PSK melalui WA kepada calon pelanggannya.
Setelah ada PSK yang diinginkan pelanggan, tersangka mengajak lelaki hidung belang itu bertemu di warung miliknya.
Hingga akhirnya terjadilah transasksi antara tersangka dengan pria hidung belang.
Bisnis esek-esek yang menggiurkan ini sudah dijalankan Winarno selama sekitar satu tahun.
(BACA JUGA : Deddy Corbuzier Datang Serba Hitam Plus Kacamata ke Kawinan Mantan Istri, Ini yang dibilang Kalina Ocktaranny)
(BACA JUGA : Apes! Dua Mobil Seperti Berebut Masuk Gerbang Tol di Makassar, Padahal Seperti Ini Loh Aslinya)
Tersangka mengaku memiliki 10 PSK yang jadi anak buahnya untuk dijajakan dan ditawarkan kepada peminat lendir. Usianya terbilang muda, mulai usia 20 hingga 30 tahun.
Semua PSK itu berasal dari Jombang.
Kepala lelaki hidung belang yang ingin memakai jasa anak buahnya, tersangka mematok tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Dari harga tersebut, WInarno sebagai mucikari mendapat komisi 30 persen dari sekali tarif kencan.
(BACA JUGA : Wanita Ini Hamil Sampai 2 Tahun Begitu Brojol Kok Ini Bentuknya, Videonya Astagfirullah)
Selain dari Jombang, lelaki hidung belang yang biasa kencan dengan PSK-nya juga berasal dari Mojokerto, Kediri dan sejumlah daerah lain.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka kami tangkap Kamis malam kemarin,” ujarnya, saat rilis kasus, Jumat (26/5/2017).
Dia ditangkap, setelah ketangkap basah menjual seorang PSK anak buahnya kepada seorang lelaki hidung belang.
Berbarengan dengan ditangkapnya sang mucikari ini, polisi juga disita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang Rp 100 ribu sebagai uang muka booking, dan
4 unit ponsel berisi bukti percakapan penawaran PSK kepada para pria hidung belang.
Akibat perbuatannya, tersangka, kata Wahyu Norman Hidayat dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Berita ini dipublikasikan TribunJatim.com dengan judul : Belum Juga Lahir Selama 2 Tahun, Rupanya Jaringan Prostitusi Online di Kota Santri Dibongkar, Woow Sekali Kencan Tarifnya Jutaan