Find Us On Social Media :

Jangan Lengah Karena Puasa, 4 Hal Ini Jaga Kamu Naik Motor Dengan Aman Saat Puasa

By Indra, Senin, 29 Mei 2017 | 01:12 WIB

Batas kecepatan kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu 60 km/jam.

Jangan lupa juga batas kecepatan minimal.

Meski sepele, kendaraan yang berjalan terlalu pelan berisiko ditabrak mobil lain yang lebih kencang dari belakang.

Untuk jalan perkotaan dipatok di 40 km/jam.

(BACA JUGA Resep - Coba Yuk Smoothie Mangga dan Jeruk, Minuman Segar untuk Berbuka Puasa)

(BACA JUGA Mau Kurus? Coba Deh Lihat Daftar Makanan Enak ini, Karena Bisa Membakar Lemak Kamu)

(BACA JUGA Jangan Putus Asa, Diabetes Bisa Dikendalikan dengan 3 Hal Ini)

2.    Jarak aman pengereman

Mengerem nggak boleh asal tekan tuas rem.

Ciptakan jarak aman pengereman sekitar 2-3 detik dengan kendaraan di depan kamu.

Indikator aman, katanya, kita dapat melihat penuh roda belakang kendaraan di depan kamu.

Kalau mau mengerem, pikirkan juga pengendara di depan dan di belakang kamu.

3. Pahami kondisi jalan