Find Us On Social Media :

Bahaya Banget! Jika Kamu Kena Masalah Ini Saat Puasa, Bisa Kena Penjara 3 Bulan Loh

By Indra, Selasa, 30 Mei 2017 | 02:04 WIB

Berkendara dalam kondisi mengantuk sangat berbahaya.

Grid.ID - Meski puasa, aktivitas harus jalan terus.

Termasuk di dalamnya mengemudikan mobil atau berkendara dengan motor untuk menuju tempat aktivitas.

Salah satu musuh utama beraktivitas saat puasa adalah mengantuk, dan itu sangat alami.

Namun lain jadinya kalau kamu mengantuk saat berkendara.

Berkendara dalam kondisi mengantuk sangat berbahaya.

Nggak ada obatnya selain harus meluangkan waktu berhenti sejenak di pinggir jalan untuk tidur, kurang lebih sekitar 10 hingga 15 menit.

Dan itu nggak sulit karena banyak pom bensin atau mesjid dengan tempat parkir memadai di kota besar seperti Jakarta.

Bahkan, menurut Dokter spesialis kesehatan tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran dr. Andreas Prasadja, pernah menjelaskan kepada Otomania.com beberapa waktu silam, bahayanya sama seperti berkendara dalam kondisi mabuk.

Apalagi, selama bulan puasa, jam hingga pola tidur akan terganggu karena pukul 03.00 WIB harus bangun makan sahur, dan bagun lagi pagi untuk melakukan aktivitas, seperti bekerja ke kantor.

(BACA JUGA Resep - Coba Yuk Smoothie Mangga dan Jeruk, Minuman Segar untuk Berbuka Puasa)

(BACA JUGA Awas! 5 Makanan Ini Harus Dihindari Saat Berbuka Puasa)

(BACA JUGA 9 Hal Ini Wajib Kamu Perhatikan Saat Sahur dan Buka Puasa, Agar Puasa Tetap Sehat)

Dijelaskan Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), selama bulan puasa ini wajib menjaga kebugaran tubuh.

Usahakan istirahat cukup dan makan secukupnya ketika sahur dan buka puasa.

"Minum air putih yang banyak ketika sahur, dan hindari makan gorengan agar tidak dehidrasi dan cepat mengantuk nantinya," kata Edo kepada Otomania.com.

Jam rawan kantuk, selama bulan puasa ini mulai pagi hari ketika berangkat ke kantor, usai Shalat Dzuhur, dan jam pulang kantor sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Merujuk Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mewajibkan seluruh pengemudi berkonsentrasi.

Dalam penjelasan UU tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang bisa merusak konsentrasi adalah mengantuk ketika mengemudi.

Oleh karena itu, seseorang dilarang mengemudi saat mengantuk.

Para pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan.

Atau, denda maksimal Rp 750.000.

Berita ini dipublikasikan Otomania.com dengan judul: Lagi Puasa, Waspada Berkendara Diserang Kantuk (http://www.otomania.com/read/2017/05/29/074500930/lagi.puasa.waspada.berkendara.diserang.kantuk)

(Otomania.com/ Aditya Maulana)