Namun begitu, angkanya tidak bisa full, yakni masa kerja/12 x upah 1 bulan.
Dimana masa kerja adalah lamanya pekerja bekerja di perusahaan tersebut dalam satuan bulan.
Untuk yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun, berhak dapatkan THR senilai minimal 1 bulan upah.
4. Pekerja atau buruh yang di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan.
Nah, pengusaha yang nggak bayar THR pada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif oleh kemnaker RI.
Selamat menantikan THR kamu, ladies. (*)
(BACA JUGA Buat Milenial yang Baru Lulus Kuliah, Saran Raja IT Ini Bisa Bikin Kamu Sukses Dalam Karir)
(BACA JUGA Hindari 7 Kalimat Ini Supaya Kamu Sukses dan Nggak Cepat Putus Asa Dalam Meniti Karir)
(BACA JUGA Awas! 5 Makanan Ini Harus Dihindari Saat Berbuka Puasa)