Grid.ID - Salah satu yang ditunggu menjelang hari raya seperti Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya alias THR.
Banyak di antara kamu yang belum paham mengenai aturan THR ini.
Padahal itu merupakan hak kamu sebagai karyawan.
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, inilah aturan mengenai THR.
1. THR wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.
2. THR dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tujuannya adalah supaya dana yang didapatkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk persiapan hari raya.
3. THR diberikan pada kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Aturan ini lebih baik dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal 3 bulan.
Ini karena peran, tugas dan fungsi pekerja sama, sehingga haknya pun sama.
Pekerja juga sudah memberikan kontribusi pada perusahaan sehingga nggak perlu dibedakan haknya.
Namun begitu, angkanya tidak bisa full, yakni masa kerja/12 x upah 1 bulan.
Dimana masa kerja adalah lamanya pekerja bekerja di perusahaan tersebut dalam satuan bulan.
Untuk yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun, berhak dapatkan THR senilai minimal 1 bulan upah.
4. Pekerja atau buruh yang di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan.
Nah, pengusaha yang nggak bayar THR pada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif oleh kemnaker RI.
Selamat menantikan THR kamu, ladies. (*)
(BACA JUGA Buat Milenial yang Baru Lulus Kuliah, Saran Raja IT Ini Bisa Bikin Kamu Sukses Dalam Karir)
(BACA JUGA Hindari 7 Kalimat Ini Supaya Kamu Sukses dan Nggak Cepat Putus Asa Dalam Meniti Karir)
(BACA JUGA Awas! 5 Makanan Ini Harus Dihindari Saat Berbuka Puasa)