Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bacmid, mengungkapkan saat ini tekad kliennya untuk melakukan isbat nikah dan bercerai kepada Dipo Latief sudah bulat.
Tak akan ada lagi keraguan dalam hati Nikita Mirzani untuk kembali ke pelukan lelaki yang selama ini dinilai telah menyakiti dirinya.
Hal tersebut diungkapkan Fahmi Bacmidsaat ditemui Grid.ID usai sidang lanjutan Nikita Mirzani dan Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Baca Juga : Nikita Mirzani Ajukan Biaya Anak dalam Gugatan Cerai Kedua Untuk Dipo Latief
"Kalau Nikita sendiri secara tegas sudah menyatakan sudah tidak mungkin lagi," ungkap Fahmi.
Fahmi menyebut Nikita saat ini sudah tenang dengan kesendiriannya.
Bahkan, ia ingin membesarkan anak yang ia kandung dengan usahanya sendiri, apalagi kini usia kandungannya sudah semakin besar.
Baca Juga : Nikita Mirzani dan Dipo Latief Dapat Nasihat Menyentuh dari Majelis Hakim
"Dia lebih tenang dengan kesendiriannya, lebih tenang dalam keadaan seperti ini untuk membesarkan anak. Kondisinya saat ini yang sedang dalam keadaan hamil muda," jelasnya.
Meski demikian, Nikita Mirzani tetap meminta biaya anak dalam gugatan kedua yang dilayangkannya pada Dipo Latief agar Dipo tak melepas tanggungjawabnya sebagai ayah.
"Niki tidak meminta biaya untuk dirinya, tapi Niki hanya minta pertanggungjawaban ayah terhadap anaknya kelak seperti apa," tutur Fahmi.
Baca Juga : Nikita Mirzani Kembali Tak Hadiri Sidang Isbat karena Morning Sick
Seperti diketahui, sidang isbat dan cerai antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda pada 29 November 2018 lalu.
Sidang kedua dari gugatan kedua yang telah dilayangkan Nikita Mirzani kali ini beragendakan pemeriksaan identitas.
Baca Juga : Mantap Lepas Hijab, Nikita Mirzani Bagikan Foto dengan Ekspresi Penuh Keceriaan Di Awal Tahun 2019 !
Namun di sidang lanjutan ini, baik Nikita Mirzani maupun Dipo Latief sama-sama tak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
(*)