Febri mengatakan eksekusi dilakukan setelah Rabu (24/5/2017) majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis suami Inneke Koesherawati itu selama 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda Rp 150 juta.
Majelis menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah Fahmi Darmawansyah tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
(BACA JUGA Makanan Ini Bisa Cegah Kanker, Rasanya Juga Enak Loh, Berani Coba?)
Status Fahmi Darmawansyah sebagai pengusaha muda juga memberatkan karena harusnya dia mengikuti prosedur lelang secara benar untuk mendapatkan proyek dan bukan melakukan hal yang keliru.
Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi Darmawansyah menyesali perbuatannya, memiliki satu istri dan dua orang anak, dan menghibahkan sebidang tanah di Semarang untuk Badan Keamanan Laut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)