Find Us On Social Media :

Yana Zein Meninggal Dunia, Sehari Sebelumnya, Mantan Suaminya Dieksekusi Masuk Lapas

By Alfa Pratama, Jumat, 2 Juni 2017 | 00:03 WIB

Tersangka dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah yang juga mantan suami Yana Zein keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Grid.ID - Pesinetron dan pemain film. Yana Zein meninggal dunia karena sakit kanker payudara stadium empat yang di deritanya sejak 1 tahun lalu.

Pemain film Cintaku di Rumah Susun ini meninggal dunia di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017) pukul 01.05 WIB.

Kepergiannya meninggalkan duka bagi orang-orang yang ada di sekelilingnya, termasuk kedua anaknya, Aurelia Callista Carilla (13) dan Alika Pandora Salvine (11).

Sehari sebelumnya, mantan suaminya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung

Pada tahun 1993, Yana Zein  menikah dengan Fahmi Darmawansyah dan setelah beberapa tahun pernikahan mereka harus kandas.

(BACA JUGA Yana Zein Meninggal Dunia, Begini Kondisi Kedua Anaknya)

Fahmi Darmawansyah lalu lantas menikah dengan Inneke Koesherawati, aktris film yang menyandang predikat bom seks tahun 1990-an.

Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah bersama dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut.

Perusahaan milik Fahmi adalah PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia.

Adami Okta dan Hardy Stefanus sebelumnya divonis 1,5 tahun ‎ dan denda Rp 100 juta.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Kamis (1/6/2017), Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT Melati Technofo Indonesia akhirnya dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat‎.

(BACA JUGA Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati Tak Jadi Jalani Sidang, Ini Penyebabnya)

Febri mengatakan eksekusi dilakukan setelah Rabu (24/5/2017) majelis hakim Pengadilan ‎Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis suami Inneke Koesherawati itu selama 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda Rp 150 juta.

Majelis menilai Fahmi Darmawansyah terbukti ‎secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah Fahmi Darmawansyah tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

(BACA JUGA Makanan Ini Bisa Cegah Kanker, Rasanya Juga Enak Loh, Berani Coba?)

Status Fahmi Darmawansyah sebagai pengusaha muda juga memberatkan karena harusnya dia mengikuti prosedur lelang secara benar untuk mendapatkan proyek dan bukan melakukan hal yang keliru.

Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi Darmawansyah menyesali perbuatannya, memiliki satu istri dan dua orang anak, dan menghibahkan sebidang tanah di Semarang untuk Badan Keamanan Laut.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)