Grid.ID-Belum lama ini viral kejadian seorang pemilik motor yang merasa takaran bensinnya dicurangi, saat mengisi di sebuah pom bensin di daerah Kemayoran.
Ia pun menceritakan masalah tersebut lewat sosial media dan pihak Pertamina pun turun melakukan pengusutan.
Hasilnya, Pertamina melihat nggak ada kecurangan dari pihak SPBU mengenai takaran bahan bakar di pom bensin tersebut.
Namun ternyata, sebuah berita mengenai kecurangan sebuah pom bensin dalam melayani pembelin bensin kembali mencuat.
Kali ini tak main-main, karena melibatkan langsung pihak kepolisian.
Adalah Polda Jawa Barat membongkar praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (30/5/2017) lalu.
SPBU tersebut diketahui milik seorang pria berinisial N.
Dia melakukan praktik kecurangan dalam pengisian BBM dengan cara menambahkan teknologi khusus pada mesin pompa untuk menghambat aliran BBM yang dikeluarkan.
(BACA JUGA Coba 17 Kata Mesra Ini Agar Doi Klepek-Klepek Sama Kamu, Berani Coba? )
"Alat ini untuk memperlambat pengisian BBM secara otomatis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (2/6/2017).
Samudi menjelaskan, teknologi penghambat keluaran BBM tersebut berbentuk Printed Circuit Board (PCB) yang ditanam dalam mesin pompa BBM.
Ketika teknologi tersebut ditanam, takaran bensin otomatis akan berkurang.
"Kalau mengisi satu atau dua liter memang tidak terasa. Tapi kalau isi 10 liter paling hanya 9,5 liter saja,” jelas Samudi.
(BACA JUGA Miris, Saat Kanker Payudara Stadium 4 Seperti Yana Zein, 7 Gejalanya Sangat Menyakitkan )
“Jadi mengurangi takaran, pengurangannya mencapai setengah liter," katanya.
N ternyata tidak hanya melakukan kecurangan pada satu mesin pompa BBM.
Pria ini ternyata juga memasang teknologi tersebut di beberapa mesin pompa pada 2 SPBU miliknya yang lain di Cipanas dan Sukabumi.
"Di SPBU Cikalong dari empat mesin yang dipasang ada tiga mesin,” lanjutnya.
(BACA JUGA Emak-emak Penjual Gorengan 'Paling Sakti Sedunia' itu Demo di Perancis, Kocak, Ini yang Terjadi )
“Di SPBU Cipanas, dari empat mesin, (PCB) dipasang di dua mesin, dan di Sukabumi dipasang di satu mesin," jelasnya.
N dinyatakan telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan diarahkan ke Undang-undang Perlindungan Konsumen, hukumannya lebih berat," tandasnya.
(BACA JUGA Gunung Berapi Mengepung Makam Nabi Muhammad SAW, Tapi Ketika Meletus, Inilah yang Terjadi )
Sementara itu, N mengaku sudah memasang alat tersebut di sejumlah SPBU miliknya sejak 2 tahun lalu.
"Dalam satu bulan keuntungan (satu mesin pompa) sampai Rp 50 juta," ungkapnya. (Kompas.com/ Putra Prima Perdana)
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Polda Jabar Bongkar Praktik Kecurangan SPBU dengan Teknologi Penghambat BBM