Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
(BACA JUGA Pernah Heboh, Bagaimana Nasib Mobil Listrik Tucuxi, Selo, dan Gendhis?)
(BACA JUGA Resep - Es Teler Sagu Mutiara yang Seger, Cocok Buat Buka Puasa)
(BACA JUGA Resep - Buka Puasa Paling Enak Minum Es Koktail, Segeer Bener)
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. tiga BUMN yang berpartisipasi, yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjajian.
Pada Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Berita ini dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Dahlan Iskan Pamer Mobil Listrik Seharga Rp 4 Milliar (http://regional.kompas.com/read/2017/05/12/17162321/dahlan.iskan.pamer.mobil.listrik.seharga.rp.4.milliar)
(Kompas.com/ Achmad Faizal)