4. Pornografi
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
5. Akses kebohongan
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.
Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.
"Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," ujar Rudiantara. (*)
Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan