Laporan wartawan Grid.ID, Al Sobry
Grid.ID – Maraknya akun-akun gosip yang tersebar di media sosial ternyata menjadi fenomena di Indonesia.
Tidak sedikit akun berlogo bibir atau sejenis menyebar berita-berita yang menggunjing atau membongkar aib seseorang atau kelompok tertentu, baik dari kalangan artis atau pun warga biasa.
Alih-alih menunda fakta, akun gossip tersebut nyatanya memanfaatkan konten gambar atau video yang disebut-sebut menjadi bukti nyata.
Meski isinya berupa sensasi, kenyataannya netizen ramai-ramai mengonsumsi.
Semakin banyak yang memberi tanda hati, semakin berhasil akun-akun gosip itu diikuti.
Terbukti, ada jutaan pengikut (followers) yang setia mendapat kabar dari akun-akun gossip yang menjamur belakangan ini.
Beberapa akun gossip menjadi sibuk meladeni ke-kepo-an (baca: penasaran tingkat dewa) masyarakat pengikut gossip Indonesia terhadap perkembangan gossip yang ada.
Sanking sibuknya, mereka sampai harus mengatur konten dengan merekruit admin-admin sehingga konten produk dan komentar para netizen bisa diladeni.
Untuk menjaga konten-konten gossip tersebut mereka memfasilitasi admin dengan gawai mumpuni_ada juga yang seadanya_yang berkerja ala petugas paparazzi.
Alhasil, tren akun gossip semakin menjadi.
Beberapa netizen semakin tergoda masuk, bergaul dan berkomentar aktif di dalamnya.
Tidak sedikit yang perang dan akhirnya melempar cacian satu sama lain.
Sempat ada tayangan tv yang menampakkan ikon akun gossip dan membuatkan acaranya dengan menampilkan host (bibir lemes) meski mukanya ditutup-tutupi.
Acara ini sempat meresahkan beberapa kalangan artis, terutama mereka yang tidak pandai menyimpan aib.
(BACA JUGA: 9 Seleb Ini Musuhan Sama Akun Gosip, Mungkin Sudah Lelah, Capek dan Gemas!)
Keresahan demi keresahan yang muncul akibat menjamurnya akun gossip tersebut akhirnya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan hukum dan pedoma bermuamalah melalui media sosial.
Lantas, apa hukumnya bagi kita yang mengikuti akun gossip di medis sosial? Haramkah atau mubah?
Berdasarkan laporan masyarakat dna pertimbangan beberapa ulama, akhirnya MUI sepakat mengeluarkan Fatwanya.
Dalam acara diskusi publik dan Konferensi Pers Fatwa Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial pada Senin (5/6/2017) sore di Kantor Kominfo, jalan Medan Merdeka, Jakarta, sekretaris MUI Asrorun Ni'am membacakan isi dari fatwa tersebut dihadapan awak media termasuk Grid.ID, blogger dan juga para undangan netizen.
Ketentuan nomor 9 dari Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Senin kemarin menjelaskan bagaimana Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, termasuk soal akun gossip yang jadi pertanyaan sekarang?
“Aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gossip dan hal lain yang sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi,hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan," tutur sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am membacakan isi dari fatwa tersebut di hadapan awak media termasuk Grid.ID, blogger dan juga para undangan netizen.
(BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Bermedia Sosial, Ini Poin yang Diharamkannya)
Dari poin tersebut, MUI menyarankan kita untuk tidak mengikuti hal yang sudah difatwakan haram, apalagi sampai kebablasan masuk ke dalamnya.
“Masalah yang kita alami ini namanya dinamika yang kebablasan. Karena itu, kita ini mau meluruskan cara berpikir, dan bersikap. Kita bukan mematikan tapi mengendalikan,” ujar ketua MUI KH Ma’ruf Amin yang hadir menyerahkan naskah Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 kepada menkominfo Rudiantara untuk disebarluaksn ke khalayak amai.
Dikatakan KH Ma’ruf Amin, fatwa tersebut merupakan hasil konsultasi dengan para ulama dan tokoh masyarakat, serta bekerja sama dengan DPR untuk dibuat aturan dan hukumnya, dan dikoordinasikan ke kepolisan agar bisa ditegakkan hukumnya.
“Aturannya dibuat DPR, eksekusinya oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polri. Ini juga permintaan dari para ulama di berbagai kota terkait hiruk pikuk media sosial,” jelasnya.
Para ulama dan cendekiawan juga sepakat, fatwa ini dirilis pada bulan Ramadan agar upaya pengendalian diri dari masyarakat bisa maksimal karena sembari menjalankan ibadah puasa, yakni menahan hawa nafsu, lapar dan dahaga. (*)