Grid.ID - Malang betul nasib gadis cilik berinisial VA ini.
Diusianya yang baru 6 tahun, VA dicabuli oleh pria yang usianya 26 tahun.
Mirisnya, pria bernama Faisol itu masih tetangga dekatnya.
(BACA JUGA : Bella Soffie Pakai Lorong Mall Buat Dagang Kaftan, Videonya Oleh Warganet disamakan Dengan Sosok Ini)
(BACA JUGA : Menangis Kebingungan, Kakek Penjual Pisang Di Jambi Ini Dirampas Seluruh Tabungannya oleh Pembeli Bermobil)
VA dan pria bejat itu tinggal di Seririt Buleleng, Bali.
Faisol kali pertama melancarkan nafsu bejatnya itu pada
Februari 2016 silam dan selama ini sudha terjadi 2 kali.
Apa yang terjadi pada VA, terungkap dengan tidak sengaja.
Saat tertidur, VA mengigau dan menyebutkan nama sang pelaku pencabulan terhadap dirinya.
(BACA JUGA : Syuting Bareng Mantan Suami, Marshanda Akan Sering Bawa Anak Main Ke Lokasi)
Sontak orangtua korban kaget mendengar anak perempuannya mengingau.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban kemudian menanyakan maksud VA menyebut nama tetangganya yang sudah dikenal sejak lama.
Dari sana, kemudian terungkap bahwa putri kecilnya sudah mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tetangga depan rumahnya.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah, mengatakan atas kejadian tersebut pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Buleleng.
Namun sayang, kepolisian setempat enggan menerima laporan tersebut. Lantaran tak terima putrinya menjadi korban pencabulan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
“Kami mendampingi keluarga VA untuk melaporkan kasus pencabulan yang diterima korban pada bulan Februari 2016 silam,” ucapnya, Denpasar, Selasa (6/6/2017).
Ipung sapaannya, mengatakan tindakan asusila ini sudah dilakukan 2 kali berdasarkan keterangan korban.
Modusnya, korban yang saat itu berada di rumahnya diajak bermain ke rumah pelaku.
Di kamar pelaku, korban disuruh duduk dan dilucuti pakaiannya untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Bahkan, saat itu pelaku juga menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya.
“Tindakan pencabulan pertama dilakukan di rumahnya yakni di kamar pelaku.
Selang dua hari, korban kembali mendapatkan perlakuan serupa namun dilakukan di ruang berbeda di rumah pelaku,” katanya.
Demi melengkapi alat bukti laporan kasus ini, tim kuasa hukum kemudian mengajak korban menjalani visum. Sementara kasus ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. (*)
Artikel ini pernah ditulis Tribunbali.com, berjudul : Bocah 7 Tahun Dua Kali Dicabuli Tetangganya, Ungkap Pelaku Saat Mengigau