Find Us On Social Media :

Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan

By None, Kamis, 3 Januari 2019 | 16:52 WIB

Rumahnya Langsung Dibongkar! Seperti Ini Hukuman Buat Pasangan Kumpul Kebo di Sulawesi Selatan

Baca Juga : Ditinggal Kabur dari Rumah, Pria Asal Turki Ini Kaget Saat Tahu 3 Anaknya Hasil Perselingkuhan Istri dengan Lelaki Lain

Baca Juga : Dijodohkan dengan Dul Jaelani, Intip Seksi dan Modisnya Aaliyah Massaid yang Bikin Pria Jatuh Hati

Melalui rilis dari Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, kedua pasangan bukan suami istri itu tertangkap basah berbuat tindakan diduga asusila (siri') oleh SJM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJeneponto dari Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul ABH (52) dan JM (50) memiliki hubungan terlarang.

"Bahwa menurut informasi yg dikumpulkan bahwa keduanya memang punya hubungan terlarang dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya," kata Syahrul.

Menurut Syahrul apabila rumah tidak dibongkar maka akan berdampak negatif terhadap yang bersangkutan, juga dikhawatirkan berdampak sosial.

Baca Juga : Geram, Suami Bunuh Istri Karena Ketahuan Selingkuh dengan Sang Ayah Mertua, Ada Bekas Cekikan sampai Benturan di Kepala

Baca Juga : Beda Gaya Hijab Syar'i Dhini Aminarti VS Zaskia Sungkar, Siapa Favoritmu?

"Bahwa apabila rumah kedua pelaku tidak dibongkar makan akan berdampak negatif kedepannya.mengingat bahwa rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 2 Meter (bertetangga)," kata Syahrul

"Bahwa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat dengan hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk diwilayah Desa Arpal," tutupnya.

Demikianlah hukum adat yang berlaku di daerah ini.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul,

Ketahuan Punya Hubungan Cinta Terlarang, Warga Murka dan Bongkar Rumah Pelaku, Gini Selanjutnya