"Nah alat bukti itu kan ada 5, pertama ada saksi kedua ada surat ketiga ada keterangan ahli yang bisa digunakan oleh penyidik itu ada tiga bukti dalam sebuah perkara tindakpidana."
"Nah sekarang contoh surat dinyatakan visum, visum itu kan hanya salah satu alat bukti. keterangan saksi dengan ahli, tidak pernah menghadirkan ahli loh. harusnya berikan keempatan kita hadirkan ahli sehingga terbukti bahwa benar ada tindak pidana terjadi," ungkap Salahudin Pakaya.
(*)