Find Us On Social Media :

Visum Angel Lelga Menunjukkan Negatif Perzinaan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Vicky Prasetyo

By Rissa Indrasty, Kamis, 3 Januari 2019 | 17:07 WIB

Salahuddin Pakaya beserta tim kuasa hukum Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kamis (3/1/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty Grid.ID - Pihak Vicky Prasetyo hingga kini belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas laporan dugaan perzinaan pada Angel Lelga.

Padahal, beberapa waktu lalu Angel Lelga sempat mengatakan bahwa hasil visumnya menunjukkan negatif dan penyidikan akan dihentikan.

Menjawab anggapan Angel Lelga tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Salahuddin Pakaya, pun menjabarkan bagaimana proses yang sebenarnya.

"Jadi ada prosesnya nanti diberitahukan kepada kita sebagai pelapor, bahwa kita laporan kita diberhentikan karena tidak terbukti tidak cukup alat bukti misalnya."

"Itu dasar-dasar untuk melakukan sebuah proses penghentian atau terbitnya SP3 tersebut ada tidak cukupnya alat bukti dan membuat bahwa ini bukan tindak pidana sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan untuk melakukan, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," ungkap Salahuddin Pakaya saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga : Alasan Anjasmara Tuntut Netizen yang Bully Dian Nitami Meminta Maaf Lewat Surat Kabar Nasional

Menurut Salahuddin Pakaya, pasal mengenai perzinaan bukan hanya tentang hasil visum.

"Nah konteksnya selama ini kan orang menganggap pasal 284 itu dihentikan karena hasil visum, misalnya contoh ya hasil visum."

"Nah dipenjelasan pasal 284 itu kan yang dimaksud dengan gendak (zinah) apa? kan tidak lari terhadap hasil visum, tidak ada di uraian pasal di 284 itu ada hasil visum, yang dimaksud dengan gendak adalah teman atau orang yang diajak bersama-sama. Itu penjelasan 284," ungkap Salahuddin Pakaya.

Baca Juga : Greg Nwokolo Ulang Tahun, Kimmy Jayanti: Happy Birthday My Soul

Kemudian kuasa hukum Vicky Prasetyo ini pun menjelaskan mengenai bukti-bukti yang bisa menghentikan penyidikan selain hasil visum.

Dimana visum hanya satu dari banyak bukti dalam proses hukum.

"Nah alat bukti itu kan ada 5, pertama ada saksi kedua ada surat ketiga ada keterangan ahli yang bisa digunakan oleh penyidik itu ada tiga bukti dalam sebuah perkara tindakpidana."

"Nah sekarang contoh surat dinyatakan visum, visum itu kan hanya salah satu alat bukti. keterangan saksi dengan ahli, tidak pernah menghadirkan ahli loh. harusnya berikan keempatan kita hadirkan ahli sehingga terbukti bahwa benar ada tindak pidana terjadi," ungkap Salahudin Pakaya.

(*)