Sementara Chatbots secara sah telah digunakan oleh pemilik merek untuk berinteraksi dengan klien.
Tapi mereka yang menjalankan praktek bot ini secara tidak benar malah merajalela.
Akhirnya kelompok pengirim spam dan pemilik merek yang mendongkrak mereknya secara palsu, malah menyukai dan mengikutinya.
Bangkok Post mengatakan bahwa orang-orang tersebut ditangkap atas beberapa tuduhan termasuk memperpanjang visa mereka, bekerja tanpa izin, menggunakan serta kartu SIM yang tidak terdaftar.
(Baca : Hadeeeww! Pakai Aplikasi Ini, Calo Incar Mereka yang Mau Jadi Mahasiswa Kampus Negeri )
Bahkan laporan terakhir dari Bangkok Post, mereka juga terlibat penyelundupan.
Bekerja tanpa izin di Thailand bisa dihukum penjara lima tahun, atau denda berkisar antara 2.000-100.000 baht (sekitar Rp 800 ribu - Rp 39 juta), atau keduanya.
Polisi saat ini melihat bagaimana orang-orang tersebut dapat menyelundupkan begitu banyak smartphone ke Thailand dan memperoleh sejumlah besar kartu SIM lokal.
Padahal secara hukum mereka diharuskan menyimpan catatan pengguna setelah diaktifkan. (*)