Grid.ID - Akhir Maret 2017 lalu, sempat heboh soal anak yang menggugat ibu kandungnya senilai Rp 1,8 miliar.
Anak yang menggugat bernama Yani Suryani beserta suaminya Handoyo ke Pengadilan Negeri Garut.
Ibunya bernama Siti Rokayah atau akrab disapa Amih yang sudah berusia lanjut, 85 tahun.
(BACA: Pasca Jupe Meninggal Dunia, Kamar Jupe dibuat Seperti Ini oleh Keluarga)
Nenek Amih saat ditemani anak bungsunya, Leni, tetap tegar dan berdoa agar anaknya sadar.
"Amih orangnya tegar dan ikhlas aja meski Teh Yani berbuat seperti ini. Amih juga sempat bilang kalau dia selalu berdoa agar Yani bisa cepat sadar. Balik jadi anak yang sholeha lagi," jelas Leni di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut Jawa Barat.
Ditambahkan oleh Leni bahwa, ibunya tidak menyangka bahwa kasus keluarganya ini bisa ramai diperbincangkan.
Setelah menjalani serangkain sidang, Rabu (14/6/2017) Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya.
"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Garut, seperti di kutip Grid.Id dari Kompas.com.
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
(BACA: Begini Cara Ustaz Al Habsyi Manjakan Anak, Subhanallah!)
Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.
Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.
"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan. (*)