6. Wafat karena tenggelam, karena kejatuhan bangunan atau tebing.
“Orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang meninggal karena penyakit tha’un, sakit perut, tenggelam, orang yang kejatuhan (bangunan atau tebing) dan meninggal di jalan Allah.” (HR. Bukhari).
7. Meninggal dalam suatu urusan di jalan Allah (Sabilillah) .
Seperti seseorang yang meninggal dalam perjalanan dakwah atau meninggal sewaktu mengajar ilmu agama atau ketika melakukan amal kebajikan kepada sesama yang diniatkan.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari diatas. Fisabilillah adalah berjuang di jalan Allah juga dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama ikhlas karena Allah.
8. Wanita yang meninggal karena melahirkan anaknya.
“Terbunuhnya seorang muslim terhitung syahid, kematian karena wabah thaun terhitung syahid, kematian karena sakit perut terhitung syahid, kematian karena tenggelam terhitung syahid dan seorang wanita yang mati karena melahirkan anaknya terhitung syahid.” (HR. Ahmad).
9. Terbunuh karena mempertahankan hartanya atau kehormatannya.
“Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena memeprtahankan agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan nyawanya maka dia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena memeprtahankan keluarganya maka dia syahid.” (HR. Tirmidzi).
10. Meninggal dalam keadaan mengerjakan kebaikan atau amal sholeh. Seperti seseorang yang meninggal dalam keadaan sholat, melaksanakan ibadah haji, bersilaturahmi dan sebagainya.
“Barangsiapa yang meninggal ketika mengucap ‘Laa ilaaha illallah’ ikhlas karena maka dia masuk Surga, barangsiapa yang berpuasa pada suatu hari kemudian meninggal maka dia masuk Surga, dan barangsiapa yang bersedekah ikhlas karena Allah kemudian dia meninggal maka dia masuk Surga.” (HR. Ahmad)