Grid.ID - Sidang kasus perceraian Ustaz Al Habsyi dengan Putyri Aisyah dilanjutkan kemarin Rabu (14/6/2017) di Pegadilan Agama Jakarta Timur.
Ustaz Al Habsyi akhirnya memberikan jawaban atas gugatan cerai Putri Aisyah.
Dalam gugatan sebelumnya Putri Aisyah ingin bercerai karena suaminya diam-diam sudah tujuh tahun berpoligami.
(Baca Juga: Ustaz Alhabsyi tetap Tidak Ingin Cerai dengan Putri Aisyah, Kuasa Hukum Putri: Mana Actionnya...)
Rupanya adanya orang ketiga itu masuk dalam fakta persidangan dan dibenarkan oleh pihak ustaz Al Habsyi.
Hal ini diungkapkan pengacara Putri Aisyah, Vidi Galenso usai persidangan.
"Ya sudah ada difakta persidangan, kan tayangan di internet di mana-mana itu meruoajan bukti yang tidak dibantah, jadi ya itu faktanya dan itu juga ada dalam gugatan," ungkap Vidi Galenso. Seperti dikutip dari Nova.id.
(Baca Juga: Ada Oknum Dibalik Tuduhan Putri Aisyah, Begini Kata Djafar Bajammal ayah Putri)
Meski begitu Vidi Galenso enggan membicarakan lebih lanjut tentang adanya poligami yang dilakukan ustaz Al Habsyi.
"Saya enggak boleh ungkapkan itu, tapi itu sudah jadi fakta persidangan ya," ujar Vidi Galenso.
Dalam hal memberi jawaban atas gugatan, kuasa hukum Al-Habsy, Ahmad Ramzy menjelaskan yang intinya keinginan Al-Habsy untuk mempertahankan rumah tangganya.
"Kita tetap masih ingin mempertahankan rumah tangga, berusaha mempertahankan rumah tangga antara Ustaz Al Habsyi dan Mbak Putri. Prinsipnya jawaban kita seperti itu," ungkap Ahmad Ramzy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur usai persidangan.
Seperti yang diketahui, ustaz Al Habsyi disebut-sebut telah berpoligami dengan perempuan bernama Yuyun Wahyuni.
Dari pernikahan diam-diamnya itu, ustaz Al Habsyi dan Yuyun telah memiliki seorang anak. (*)